
LAMPUNG SELATAN- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membuka Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Tingkat Dasar di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Aula BPSDM Provinsi Lampung, Selasa (2/12/2025).
Gubernur Mirza menegaskan, integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi utama mencapai target pembangunan daerah dan memulihkan percaya masyarakat.
Ia menggarisbawahi integritas penting dengan merujuk sejarah. Kejatuhan peradaban besar, seperti Romawi dan kongsi dagang VOC, bukan perang, melainkan korupsi dan menurun integritas penyelenggara pemerintahan.
”Wibawa satu negara, bahkan kepercayaan investasi internasional, sangat pengaruhi integritas pemerintahannya. Jika integritas rendah, investasi sulit masuk, APBN terbatas, dan pelayanan publik pun terhambat,” tegasnya.
Dalam konteks cita-cita Indonesia Emas 2045, ia menjelaskan, meski prediksi menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara terkaya di dunia berdasarkan kekayaan sumber daya alam, potensi ini tak akan terealisasi optimal tanpa Sumber Daya Manusia (SDM) berintegritas.
Mirza menegaskan, program meningkatkan kualitas SDM yang sedang gencar harus dapat dukungan kualitas integritas penyelenggara, dari kepala dinas, kepala sekolah, hingga guru.
“Kualitas SDM kita akan bagus jika integritas sistem dan para pengajarnya juga bagus,” ujar Mirza.
Ia berharap, pelatihan ini dapat membentuk budaya baru kalangan ASN. Integritas ASN, kata ia, ialah kunci mencapai target pertumbuhan ekonomi daerah.
Koruptor dari Daerah
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Galih Pramana Natanegara mengungkapkan, data survei KPK RI, bahwa 51% pelaku korupsi berasal dari daerah.
Kenyataan ini kerap kali menimbulkan rasa takut kalangan pejabat daerah atau ASN mengambil keputusan dan menyerap anggaran.
Guna mengatasi kondisi itu, KPK konsisten menjalankan strategi memberantas korupsi malalui Trisula, yang terdiri dari tiga pilar utama:
(1). Penindakan: Bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, (2). Pencegahan: Bertujuan mempersempit celah dan peluang terjadi korupsi dan (3). Pendidikan: Bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai integritas dan batasan hukum.
Menurut Galih, pelatihan dasar ini merupakan bagian penting dari Pilar Pendidikan yang baru melalui Undang-Undang KPK Tahun 2019.
“Menggunakan anggaran dan mengambil langkah strategis itu boleh, selama tak berbenturan dengan aturan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi, Aris Supriyanto menjelaskan, tujuan utama pelatihan ini ialah membangun sadar, integritas, serta sikap antikorupsi sejak dini kalangan ASN, masyarakat, dan generasi muda. (kmf)